Selasa, 27 Januari 2009

MUI Haramkan Senam Yoga

MUI Haramkan Senam Yoga

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan senam yoga haram apabila di dalamnya ada melakukan ritual agama lain. Menurut Ketua Panitia Yaswirman, senam yoga yang melakukan ritual dan meditas dinyatakan haram, karena sudah menzalimi agama lain.

"Sebenarnya senam Yoga itu tidak terlalu diperdebatkan, karena dari awal sidang, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Yaqub sudah memberikan sinyal itu. Senam Yoga bisa halal jika hanya senam kebugaran tubuh saja," jelasnya dalam sidang Pleno Ijtima' MUI di Aula Perguruan Diniyah Putri Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, Senin (26/1).

Sementara yoga, menurut Yaswirman,memiliki unsur-unsur doa yang melibatkan kegiatan mirip ritual keagamaan tertentu. Hal inilah yang menajdikan alasan MUI mengeluarkan fatwa haram atas Yoga.

Sidang yang berlangsung hingga pukul 03.00 WIB dini hari ini menyatakan, sidang bisa halal, jika tujuan dari senam itu hanya untuk sekadar olah kebugaran tubuh saja. Perdebatan tentang fatwa rokok, golput, dan yoga kini sudah clear semuanya. (min)

Tidak ada komentar: